Bapemperda DPRD KK Melakukan Finalisasi Ranperda Pilsang

0 350

BERANDAKOTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu pada Selasa (19/10), melaksanakan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Kepala Desa), bersama Dinas PMD serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel didampingi Eka Sartika Mashoeri, Syarifudin Abbas dan Yudi Lantong.

Menurut Beggie, ini penting untuk di bahas karena mengenai aturan daerah tentang perubahan perda tahun 2015. “Semua ini penting untuk di bahas karena menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi. Di mana Kota Kotamobagu masih terdapat 15 Desa sehingga tentu menjadi penting,” kata Begie.

Begie mengatakan, pembahasan itu pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan Bagian Hukum. “Tentu ini menjadi pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan bagian Hukum, dan adapun catatan-catatan atau DIP yang menjadi 3 poin ini tinggal di sesuaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, Beggie meminta kepada mitra kerja DPRD agar 3 catatan akhir itu bisa secepatnya dirapungkan karena sementara dipacu baik kebijakan umum, anggaran dan proyeksi penginputanya pada program kegiatan APBD.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.