Tim Resmob Tangkap Pelaku Jambret di ATM BRI Kelurahan Pobundayan
BERANDAKOTA— Akhirnya pelaku pencurian uang dan surat-surat berharga milik Korban Windiawati Kilinou (21), warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Senin (8/20) sekira pukul 12.30 wita, di ATM BRI Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu.
Korbanpun yang segera melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Kotamobagu, menceritakan proses yang terjadi pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 12.30 wita, di ATM BRI Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dari pengakuan korban, peristiwa terjadi ketika dirinya keluar dari ATM BRI di Kelurahan Pobundayan, pelaku berpura-pura masuk ke dalam ATM tersebut dan pada saat pelaku keluar dari ruang ATM, korban masuk lagi ke dalam ATM untuk mentransfer sejumlah uang. Dan pada saat itu pelaku berada di belakang korban langsung mengambil dompet yang berada di saku celana sebelah kanan korban. Setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian, korban baru menyadari bahwa dompetnya sudah tidak ada di saku celananya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), serta SIM, KTP dan STNK Sepeda motor.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku yakni NM Alias Eni (46) berdomisili di Perum Popundayan. Sehingga tim berkoordinasi dengan SP yang ada di perumahan tersebut dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kamis (27/8/2020) pukul 13.00 Wita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang serta surat-surat berharga, Rekaman CCTV dan data-data transaksi di ATM. (esgeem)