PAD Kotamobagu Mengalami Penurunan

0 507

BERANDAKOTA-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu mengalami penurunan cukup signifikan di sejumlah sektor usaha.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Ruman, belum lama ini.

“Untuk pajak sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD perubahan, terjadi penurunan. PAD sebelum perubahan Rp.679.885.087.463, setelah perubahan Rp. 615.513.281.098. Turun sekitar Rp. 64.371.806.365 atau 9,47%,” katanya.

Bahkan, kata Ilmar, pendapatan dari pajak menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen berkurang di berbagai sektor seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya.

“Pajak hotel sebelum perubahan Rp. 1.700.000.000, setelah perubahan Rp. 1.100.000.000. Pajak Restoran sebelum perubahan Rp. 2.500.000.000, setelah perubahan Rp. 1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp. 350.000.000, setelah perubahan Rp. 136.500.000,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, realisasi pendapatan sudah dilakukan.

“Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan, mengingat pajak adalah titipan dari konsumen. Jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha membayar pajak sampai akhir tahun 2020,” katanya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.