Guru Honorer di Kotamobagu Berpeluang Jadi P3K

0 535

BERANDAKOTA- Setiap guru honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kotamobagu, punya peluang menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu Rastono Sumardi mengatakan, Dinas Pendidikan Kotamobagu mendapatkan kuota 230 pegawai pemerintah dengan P3K pada 2021.

Baca Juga: Berikut Parpol Yang Belum Masukan LPj Dana Banpol

“Semua guru honorer berpeluang menjadi P3K. Jadi tidak ada lagi prioritas siapa yang lebih dulu. Semuanya boleh mengambil tes, dan yang lulus boleh menjadi P3K,” kata Rastono.

Lanjutnya, seleksi P3K tersebut rencananya akan dilaksanakan secara daring.

“Jadi seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta, termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun,” ujarnya.

Soal kriterianya, lanjutnya terutama guru honorer yang sudah terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika tidak, maka syaratnya sudah punya sertifikat pendidik.

“Syarat penting adalah kualifikasi pendidikan wajib S1. Jika dalam Dapodik tidak sarjana, maka otomatis gugur dengan sendirinya,” katanya.

Baca juga: Kemenkes Minta Waspada Virus Nipah Dari Malaysia

Terkait hal itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, mengatakan untuk tahapan seleksi masih menunggu pusat terlebih petunjuk dan teknis pelaksanaan.

“Kita masih menunggu juknisnya,” katanya.

Berikut kuota perekrutan pegawai pemerintah dengan P3A di Kotamobagu berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kotamobagu:

1. Guru Kelas 92 Orang
2. Guru Bahasa Indonesia 9 Orang
3. Guru Bimbingan Konseling 28 Orang
4. Guru IPS 3 Orang
5. Guru Prakarya 6 Orang
6. Matematika 1 Orang
7. Guru PJOK SD 33 Orang
8. Guru PJOK SMP 8 Orang
9. Guru Senibudaya 15 Orang
10. Guru TIK 35 Orang

(Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.