Berikut Parpol yang Belum Masukan LPj Dana Banpol

0 513

BERANDAKOTA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sa’ir Lentang, menyampaikan dari sepuluh Partai Politik (Parpol) yang mendapat dana Bantuan Politik (Banpol) dari Pemerintah Kotamobagu, masih ada delapan Parpol yang belum memasukkan LPj.

“Parpol yang sudah memasukkan LPj di antaranya Partai Golkar dan Hanura. Pengurus Parpol yang memerima dana Banpol pada 2020, agar segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban LPj,” katanya, Senin (25/1).

Baca juga: Mendagri Usul Vaksin Covid Pakai Data Pemilu 2019

Sa’ir menjelaskan, LPj sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan batas akhir pemasukan LPj Banpol, yaitu selambat-lambatnya sampai 31 Januari 2021. Ini dikarenakan akan ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penggunaannya,” ujarnya.

Baca juga: Ngopi Di Beranda: Rudeboy Melampaui Satu Dekade

Dirinya berharap agar Parpol yang belum memasukkan laporan LPj dana Banpol agar segera memasukkannya.
“Mengingat batas waktu yang diberikan tidak lama lagi, dan BPK juga sudah mulai melakukan audit sejak 20 Januari 2021, maka segera mungkin memasukkan LPj” katanya.

Diketahui, dana bantuan parpol tahun 2020 sebesar Rp 680.522.900. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.