Kota-kota di Dunia yang Larang Penduduknya Mati
BERANDAKOTA- Kematian dan kelahiran adalah perkara di luar kendali manusia. Ajal adalah sesuatu yang tak kan pernah diketahui kapan ia datang. Sebab, kematian merupakan rahasia Tuhan yang misterinya tak akan terpecahkan oleh siapa pun. Kematian begitu dekat dan mengejutkan.
Lalu, bagaimana jika ada sebuah kota di dunia melarang penduduknya meninggal dunia? Beberapa tempat ini telah menyalahkan kodrat manusia dengan menuntut warganya agar berumur panjang.
Di kota ini, penduduk yang meninggal dunia dianggap melanggar hukum dan harus dihukum dengan hal yang setimpal. Mereka yang meninggal dunia, jazadnya tidak akan dimakamkan di negara tempat mereka mengembuskan nafas terakhir.
Lantas, kota mana saja yang memberlakukan larangan meninggal dunia bagi penduduknya?
1. Artic Longyearbyen, Norwegia
Kota ini memiliki undang-undang yang disahkan pemerintah yang berisi meminta warganya agar tidak meninggal dunia. Undang-undang tersebut juga melarang warganya yang meninggal dikuburkan di pemakaman umum di sana.
Dilansir New York Post, jenazah penduduk harus diterbangkan ke bagian lain di Norwegia untuk disemayamkan. Longyearbyen adalah tempat yang bebas kuburan. Peraturan tersebut ternyata dibuat bukan tanpa alasan.
Sejak tahun 1950-an, Pemerintah Longyearbyen melarang warganya meninggal. Sebab, mayat yang dikubur di pemakaman tidak membusuk, karena permafrost atau tanah yang membeku. Akibatnya, virus mematikan di dalam mayat tetap bisa hidup dan sangat mungkin menginfeksi kembali penduduk yang hidup ketika permafrost mencair.
Pasalnya, Longyearbyen hampir selalu memiliki temperatur rendah dan diselimuti salju, karena terletak di wilayah Arktik. Sejak saat itu, siapa pun yang meninggal dilarang dimakamkan di tempat tersebut.
Bakteri dan serangga pengurai bahkan kesulitan hidup di tanah Longyerbyen. Alhasil, virus Flu Prancis yang sempat menjadi pandemi pada 1917 hingga 1920 juga masih bersemayam pada jenazah-jenazah di sana.
Hingga saat ini, kematian dan kuburan di Longyearbyen termasuk hal yang illegal. Hal itu bertujuan untuk melindungi penduduk yang masih hidup, agar terhindar dari virus mematikan yang bisa menyerang mereka.
Selain itu, warga Longyearbyen yang diprediksi meninggal dalam waktu dekat akan dikirim ke tempat di mana jenazah mereka akan diterima. Karena di kota terpencil itu kurang akses, belum ada panti jompo yang memantau kesehatan manula di sana. Jadi, saat seseorang meninggal secara mendadak, tak akan ada warga yang mau menguburnya di tanah Longyearbyen.
2. Itsukushima, Jepang
Banyak masyarakat Jepang yang masih menganut ajaran Shintoimse. Itsukushima adalah salah satu kota di Jepang dengan penganut ajaran Shinto terbanyak.
Menurut kepercayaan Shinto, kota Itsukushima merupakan daerah suci. Untuk menjaga kesucian daerah tersebut, penduduk dilarang meninggal bahkan melahirkan. Larangan ini ternyata sudah berlaku sejak 1878.
3. Kota Colma, Amerika Serikat
Kota Colma adalah kota terkecil di wilayah San Mateo, California, Amerika Serikat. Kota ini dijuluki sebagai City of Souls alias Kota Jiwa-jiwa. Julukan seram ini bukan tanpa alasan.
Dalam laman resmi pemerintah setempat dituliskan bahwa, Colma memiliki 16 kawasan pemakaman. Dalam kota seluas 4,9 km persegi itu terdapat 1,5 juta makam. Sementara penduduk lokalnya yang hidup hanya berkisar 1.509 orang saja.
Jumlah makam yang berkali lipat itu karena jenazah-jenazah yang berada di Colma biasanya bukan berasal dari kota itu sendiri, tapi ‘diekspor’ dari luar kota, salah satunya adalah San Fransisco. Ya, jenazah yang tak lagi dapat tempat di San Fransisco karena wabah mematikan diungsikan di Colma, karena kuburan di kota itu sudah terlalu penuh.
Hal itu membuat pemerintah setempat akhirnya melarang orang yang meninggal dikuburkan di sana.
4. Selia dan Falciano del Massico, Italia
alasan yang sangat tidak logis. Di kota Selia, Italia, pemerintah melarang penduduknya meninggal dunia karena sekitar 80 persen penduduk kota tersebut adalah lansia.
Hal itulah yang membuat pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan larangan tersebut agar penduduknya selalu menjaga kesehatan. Sedangkan, Kota Falciano del Massico, Italia sengaja mengeluarkan peraturan ini agar kota tetangga mau berbagi lahan pemakaman.
Saking sempitnya lahan pemakaman di sini, seseorang yang meninggal dunia harus membayar sewa tanah di kota tetangga untuk melakukan proses pemakaman. Besarnya biaya pemakaman melarang penduduk kota Falciano del Massico meninggal dunia. (*red)
Sumber: Kumparan.com