Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Tak Menerima Bansos
BERANDAKOTA- Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin dan tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi berupa penghentian pemberian bansos.
Baca juga: Tatong Bara Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Tokoh Sulut Sinyo Harry Sarundajang
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut.
Pengenaan sanksi administratif seperti dimaksud pada ayat (4) ditanagni oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Pengembaraan Sunyi Sang Seniman
Selain sanksi administratif, Perpres juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak ikut vaksinasi berujung dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B Perpres tersebut. (*red)
Sumber: tempo.co