Pemkot Kotamobagu Tegas terkait Sanksi Pelanggaran ASN

0 457

BERANDAKOTA – Pemerintah Kota Kotamobagu serius dalam menerapkan sanksi kedisiplinan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah sanksi pemberhentian dua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak aturan, yakni NN golongan llc yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dan CK golongan IIa yang bertugas di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Kini, ada lagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu sedang dalam proses pemberhentian karena tidak masuk kerja atau bolos kerja sejak 2019.

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, mengatakan hal tersebut masih menunggu proses.

“Sudah sidang kode etik, kemudian soal SK (Surat Keputusan) pemberhentian dalam proses pengajuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2) kemarin.

Alfi mengatakan, proses sedang dalam tahap tinggal menunggu terbit SK wali kota terkait pemberhentian.

“SK terbit secara otomatis ASN diberhentikan,” katanya.

Adapun pelanggaran ASN tersebut, lanjutnya, secara kumulatif 167 hari tidak masuk kerja. Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan sesuai PP 53 Tahun 2010. (*)

“Kumulatif 168 hari tidak masuk kerja, sajak 2019. Sehingga ASN tersebut kena PP 53,” kata Alfi. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.