Kemensos Batalkan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19
BERANDAKOTA- Kementrian Sosial (Kemensos) membatalkan program santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid 19, yang ditujukkan kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi di Indonesia.
Poin pertama dalam surat tersebut menjelaskan bahwa tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diwilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial RI.
Terkait informasi surat edaran pembatalan santunan tersebut, Kadis Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, belum mendapatkan surat tindaklanjut dari Dinas Provinsi Sulut.
“Informasinya sempat dapat. Hanya saja soal surat edaran Dinas Provinsi Sulutsampai saat ini belum ada, dan masih menunggu,” ujarnya.
Jika surat edaran sudah turun akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada ahli waris yang terdata.
“Kami pastinya akan langsung informasikan kepada para ahli waris ketika surat turun dari Dinas Provinsi Sulut,” tambahnya.
Diketahui informasi sebelumnya ahli waris korban meninggal Covid-19 akan menerima santunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 15 Juta. Sedangkan sesuai data di Dinas Sosial Kotamobagu hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kotamobagu ada 21 ahli waris yang akan menerima santunan tersebut. (*)