Sanksi Pemecatan Kembali Diberikan Kepada Seorang ASN Pemkot Kotamobagu

0 342

BERANDAKOTA – Sanksi pemecetan kembali akan diberikan kepada salah satu ASN Pemkot Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengungkapkan jika ASN yang berdinas di Dinkes Kotamobagu itu tersebut sudah melewati sidang kode etik.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP, Alfi Syahrin Rustam, mengatakan sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kantor sejak tahun 2019. Secara akumulatif 168 hari tidak masuk kantor. Itu artinya sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan,” kata Alfi.

Lebih lanjut ia katakan, SK pemberhentian sedang dalam proses pengajuan.

“SK terbit secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” katanya. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.