KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Suap Infrastruktur

0 555

BERANDAKOTA- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

“Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Firli mengatakan, Agung Sucipto yang kenal baik dengan Nurdin berharap mendapatkan sebagian proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk anggaran 2021. Sejak Februari 2021, kata dia, telah terjadi komunikasi yang aktif antara Agung dengan Edy, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS,” kata Firli.

Masih di Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.

Baca juga: Panopticon Ala Virtual Police: Bagaimana Nasib Kebebasan?

Selanjutnya, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, ujar Firli, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.

“AS, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Firli.

Filri mengatakan,  penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menangkap enam orang. Setelah melakukan pemeriksaan, tiga di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka. (*red)

Sumber: cnnindonesia.com

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.