Dinas PP dan KB Kotamobagu Matangkan Persiapan Pendataan Keluarga Tahun 2021

0 376

BERANDAKOTA – Pelaksanaan pendataan keluarga pada 2021 terus dimatangkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kota Kotamobagu. Hal ini terlihat dengan digelarnya sosialisasi kepada sejumlah instansi serta pihak terkait yang dilaksanakan di aula kantor dinas setempat, Senin(15/03).

Asisten bidang pembangunan dan ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendataan keluarga ini seharusnya dilaksanakan pada 2020, tetapi karena pandemi COVID-19,  jadi harus ditunda baik pelaksanaannya maupun pembiayaannya.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Ini sejalan dengan amanah UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yakni pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Adapun untuk prosesnya melalui sensus, survey dan pendataan keluarga,” ujar Rafiqa.

Lanjutnya, kegiatan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga. Dengan demikian, data perkembangan itu dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara serentak untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, pendataan Keluarga 2021 merupakan kegiatan strategis program Bangga (Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana), untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi mensukseskan mulai tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

“Pendataan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2021. Untuk pelaksananya adalah kader setempat yang terlatih dan dibantu oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) serta didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Rafiqah mengatakan, peran camat, sangadi, lurah serta perangkat desa dan kelurahan sangat penting dan strategis dalam hal ini. Sesuai dengan instruksi dan SK wali kota tentang tim pendataan keluarga tahun 2021, di mana camat adalah manajer kecamatan sesuai wilayahnya serta sangadi dan lurah adalah manajer di setiap desa dan kelurahannya masing-masing.

“Camat, sangadi dan lurah wajib mensosialisasikan ke masyarakat lewat hajatan-hajatan dan di tempat-tempat ibadah. Dan tentu dalam pelaksanaannya, tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan keselamatan COVID-19. Insyaallah kita semua tetap sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,” katanya.

Diketahui, kegiatan ini berjalan dengan prokes COVID-19 dan dihadiri Kepala BPS, Ketua PKK, pimpinan OPD terkait, para camat serta PKB/PLKB Kecamatan se-Kota Kotamobagu. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.