Pegawai KPK Gelapkan Emas 1.900 Gram untuk Bayar Utang Forex
BERANDAKOTA–Dewas KPK menyatakan emas batangan bukti dari kasus korupsi dicuri seorang pegawai KPK berinisial IGA karena terlilit utang. Berat emas total tersebut 1.900 gram.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan sidang etik sudah digelar untuk mengadili pegawai KPK itu. Dari hasil sidang, terungkap bahwa sebagian dari emas yang dicuri itu telah ia digadaikan.
“Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
“Cukup banyak jumlahnya (utang), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex,” imbuh dia.
Namun demikian, tidak semua emas yang dia gelapkan itu digadaikan. Sebagian lagi disimpan olehnya.
Pada Maret 2021, dia sempat menebus emas yang digadaikan itu. Peristiwa ini mulai terjadi pada Januari 2020 dan emas diambil secara bertahap.
“Bulan Maret 2021, (emas yang digadaikan) berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. Dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” ujar Tumpak.
Kejadian ini sudah disidang oleh Dewas KPK. Pegawai tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat.
(*red)
Sumber: kumparan.com