Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu Bantu 600 UMK Dapat Rp 1,2 Juta

0 400

BERANDAKOTA–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu memfasilitasi 600 pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kotamobagu Meiva Najoan menuturkan bahwa nantinya perorang akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

“Tujuannya agar pelaku usaha mikro kecil dapat bergerak kembali menjalankan usaha akibat pandemi COVID-19,” katanya, Kamis (8/4).

Selain itu kata Meiva, pelaku UMK wajib melengkapi administrasi untuk dapat mencairkan bantuan tersebut.

“Untuk persyaratan pelaku usaha harus berstatus WNI, mempunyai NIK dan NKK, tidak sedang menerima pinjaman KUR, dan bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD,” ujarnya.

Meiva menambahkan, jika prasyaratan sudah lengkap proses pengajuan akan segera dilakukan.

“Lebih cepat lebih baik,” katanya.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.