PBNU Izinkan Salat Tarawih di Masjid Asal Taat Prokes

0 379

BERANDAKOTA–Meski masih pandemi Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperbolehkan warga Nahdliyyin melaksanakan salat tarawih dan salat Idulfitri di masjid. Pernyataan itu tertuang dalam Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

PBNU mengimbau para jemaahnya untuk meramaikan masjid dengan ibadah selama Ramadan. Namun, PBNU tetap menekankan protokol kesehatan selama beribadah.

“Senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat fardu berjamaah, salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, itikaf dan memperbanyak amalan sunah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” seperti dikutip dari salinan panduan yang dikonfirmasi Ketua PBNU Robikin Emhas itu.

Baca juga: Pemkot Kotamobagu Resmi Luncurkan Kartu Parkir Berlangganan Bulanan

Dikutip dari CNNIndonesia, pada 12 April 2021, dalam panduan itu, PBNU mengimbau jemaah melakukan kegiatan sosial pembinaan umat. Lalu, PBNU pun meminta para pendakwah untuk menyampaikan esensi Islam serta menghindari ceramah provokatif.

PBNU juga mengimbau warga Nahdliyyin mematuhi kebijakan pemerintah terkait silaturahmi saat Idulfitri. Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penularan Covid-19.

PBNU berharap para pendakwah menyosialisasikan kewajiban zakat. Mereka pun menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan salat Id.

“Melaksanakan salat Idulfitri 1442 H di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi poin keenam panduan tersebut.

Baca juga: 1,2 Juta Lowongan CPNS Dibuka, Mayoritas untuk Guru

Di akhir panduan, PBNU berharap warga Nahdliyyin bermunajat kepada Allah SWT selama Ramadan. Nahdliyyin juga diminta mendoakan bangsa Indonesia agar terhindar dari musibah, bencana, ataupun pandemi.

“Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 H sebagaimana di atas, dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning,” tulis PBNU di akhir surat panduan. (*red)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.