RSUD Kotamobagu Angkat Bicara soal THL yang Tak Dibayar
BERANDAKOTA– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu angkat bicara atas demo yang dilakukan salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) terkait tuntutan pembayaran honor THL Januari hingga Maret tahun 2021.
Penjelasan pihak Manajemen RSUD Kotamobagu disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Rabu (14/4).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita bahwa demo yang dilakukan oleh Nakes tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya hingga saat ini seluruh tenaga medis di RSUD belum mengantongi SK Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tahun 2021.
Hendri mengatakan, pada pelaksanaan apel perdana 4 Januari 2021 lalu, telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran (SE) nomor 445/RSUD-KK/01/I/2021. Di mana dalam SE tersebut ditegaskan seluruh pegawai tidak tetap/THL terhitung mulai 1 Januari 2021 semua berstatus sukarela sambil menunggu SK diterbitkan.
“Itu sudah disampaikan pada apel perdana,” kata Hendri.
Lanjutnya, pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020. Hal itu bukan hanya RSUD Kotamobagu saja, tetapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena itu, tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka yang harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” ujarnya.
Hendri menambahkan, adapun soal pengurangan THL untuk RSUD, alasannya dalam rangka rasionalisasi karena masuknya 87 CPNS 2020. Dengan begitu, perlu dilakukan rasionalisasi dengan mengurangi THL.
“Soal uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja mulai Januari hingga Maret tahun ini,” katanya.
Baca juga: SiJJ Milik PUPR Kotamobagu Raih Juara I Lomba IGA Tahun 2021
(Cea)