Wali Kota Buka Musrenbang Perubahan RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023

0 422

BERANDAKOTA —Wali Kota Tatong Bara membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Senin (13/12) pagi.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, jajaran perangkat daerah Pemkot Kotamobagu, pihak akademisi, perbankan, maupun pihak terkait lainnya ini, dilangsungkan di aula rumah dinas wali kota, Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.

Menurut wali kota, perubahan terhadap dokumen RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 mutlak dilakukan terutama demi penanganan pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 hingga saat ini.

“Selain Pandemi yang melanda kita semua sejak awal tahun 2020 yang mewajibkan daerah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 Perubahan mendasar terhadap kebijakan pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ini bisa kita lihat dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, ” kata wali kota.

Perubahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini, lanjut Wali Kota, sangat penting dan substantif terhadap aspek perencanaan pembangunan daerah.

“Untuk struktur belanja, misalnya komponen pendapatan. Di RPJMD awal untuk komponen ini ada PAD, dana perimbangan dan Lain-lain, serta pendapatan daerah yang sah. Keluarnya PP 12 Tahun 2019 mengubah pendapatan dana perimbangan menjadi pendapatan transfer yang lebih merinci sumber-sumber pendapatan daerah. Untuk komponen belanja, jika sebelumnya hanya terdapat Belanja langsung dan belanja tidak langsung, namun PP 12 Tahun 2019 mengubah komponen belanja ini menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Hal yang sama juga terjadi pada komponen pembiayaan daerah,” ujarnya.

Nomenklatur program kegiatan perangkat daerah dan Indikator kinerja kunci yang digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan kinerja pemerintah daerah pun tak luput dari arus perubahan yang harus disesuaikan.

“Pada RPJMD awal, terdapat 186 program yang tersebar di perangkat daerah. Terbitnya Permendagri 90 tahun 2019, mau tak mau jumlah program harus disesuaikan menjadi 132 program, dengan penyelarasan terhadap nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara nasional. Penyesuaian Indikator kinerja kunci outcome dan output juga harus berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, sehingga dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan pemerintah pusat. Indikator kinerja kunci yang disampaikan ke pemerintah pusat sudah sesuai,” ungkap Wali Kota.

Dengan perubahan dan penyesuaian yang dilakukan ini, Wali Kota berharap dokumen RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 bisa lebih adaptif terhadap berbagai perubahan yang terjadi, baik itu terhadap penanganan pandemi Covid-19, maupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Semoga perubahan RPJMD ini bisa lebih akomodatif dan terbuka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di Kotamobagu, di Provinsi Sulawesi Utara, maupun situasi yang berkembang di tingkat nasional,” ujarnya. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.