DPRD Kotamobagu Gelar Ranperda Tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaa APBD Tahun Anggaran 2021

0 213

BERANDAKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu gelar rapat paripurna dalam rangka, pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaa APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di gedung DPRD Kotamobagu, selasa (28/06).

Dalam hal ini rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi korompot, sekaligus membuka rapat paripurna,di dampigi Pimpinan DPRD Kotamobagu Meydi Makalalag, serta di ikuti para Anggota DPRD Kotamobagu secara langsung maupun secara virtual.

Adapun penyampaian raperda pertangung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Angggaran 2021 yang di paparkan langsung oleh  Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam sambutanya menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangung Jawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

“ Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini, sekaligus menyampaikan bentuk nyata, dari kita semua dalam rangka mewujudkan roda Pemerintah yang efektif , transparan, dan akuntabel,” jelas Wawali.

Nayodo menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah yang telah di ubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Yaitu Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penerimaan pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 610.512.118.411. hingga akhir tahun kemudian anggaran yang terealisasi sebesar Rp 629.205.999.494.72.

Untuk belanja APBD Kota kotamobagu tahun anggaran 2021, dianggarkan sebesar Rp 603.233.104.674.66. atau sebesar 95,59 persen,” ucap Nayodo.

Selain itu Wawali menyampaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ( RI) , laporan keuangan Pemerintah Daerah Kotamobagu tahun anggaran 2021, masuk dalam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (OTP).

” Dimana OTP oleh LKPD Kotamobagu tersebut, Pemerintah Daerah Kotamobagu kembali berhasil meraih OTP yang ke-9 kalinya secara berturut-turut,” ujar Nayodo.

Tentunya dengan diraihnya OTP tersebut, ini adalah hasil dari kerja keras, dengan komitmen yang tinggi,dan kemitraan yang baik, serta dukungan dari Pimpinan dan para Anggota DPRD Kotamobagu.

” Terima kasih kepada 6 fraksi DPRD Kota Kotamobagu, yang telah menyetujui dan akan di bahas ke tinggkat selanjutnya,”ujarnya (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.