Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Berandakota Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Endang Naukoko, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (25/6/2026), dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, yang mewakili Wali Kota Kotamobagu.
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Christodarma S.M. Sondakh, Staf Khusus Wali Kota Bidang Informasi Supardi Bado, Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Roi Paputungan, para lurah, sangadi, tokoh masyarakat, serta pelajar.
Dalam sambutan Wali Kota Kotamobagu yang dibacakan Sahaya Mokoginta, disampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik memiliki peran strategis sebagai wadah membangun komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar agenda formal, tetapi menjadi sarana membangun komunikasi, kolaborasi, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujar Sahaya.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu layanan dasar yang sangat penting karena dokumen kependudukan menjadi syarat utama masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
“Oleh karena itu, kualitas pelayanan administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyempurnaan standar pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, pelayanan yang berkualitas tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan, partisipasi, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Saya juga mengajak seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu agar terus meningkatkan integritas, profesionalisme, disiplin, dan budaya melayani. Jadikan setiap pelayanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai ide, saran, kritik, maupun masukan terhadap standar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kotamobagu. Pemerintah juga membuka ruang dialog guna mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mencari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya berbagai saran, pendapat, dan masukan dalam Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan dapat selaras dengan harapan masyarakat, mengantisipasi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik tersebut. Diharapkan hasil forum ini menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan standar pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik. ***