Marak Pengunduran Diri Pejabat Struktural, Shandry: Pemkot Harus Percepat Implementasi Manajemen Talenta ASN

0 7

Berandakota Kotamobagu— Komisi I DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu untuk membahas fenomena pengunduran diri sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (21/09).

RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, dalam mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepegawaian.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD menggali informasi dari pihak BKPP mengenai latar belakang pengunduran diri sejumlah pejabat struktural, termasuk sejauh mana proses administrasi yang telah dilakukan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Shandry Anugerah Hasanudin, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan terkait keputusan sejumlah pejabat yang mengundurkan diri.

“Pembahasan antara Komisi I dan BKPP hari ini berfokus pada fenomena pengunduran diri beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Kami ingin mendapatkan gambaran utuh tentang fenomena pengunduran diri beberapa pejabat ini. Apakah karena alasan teknis, seperti ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, atau dikarenakan urusan pribadi atau mungkin ada faktor lain yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut,” ujar Shandry.

Menurutnya, pendalaman tersebut dilakukan agar DPRD dapat memahami persoalan secara utuh sekaligus memastikan proses kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shandry juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun terdapat sejumlah pejabat yang mengajukan pengunduran diri.

“Komisi I juga berharap pengunduran diri ini tidak mengganggu kinerja OPD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan publik yang maksimal,” katanya.

Selain membahas pengunduran diri pejabat struktural, Komisi I DPRD Kotamobagu turut memonitoring progres implementasi manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Pemkot harus mempercepat implementasi manajemen talenta ASN, agar dikemudian hari penempatan ASN pada jabatan struktural maupun pejabat pelaksana sesuai dengan pola karir yang berdasar pemetaan kompetensi dan sistem merit,” jelas Shandry.

Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta diharapkan dapat mendukung penataan dan pengembangan ASN sesuai kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Dra. Deevy R. Rumondor, mengatakan pengajuan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh masing-masing pejabat atas kemauan sendiri.

“Untuk sementara ada 10 orang yang mengajukan pengunduran diri. Terdiri dari empat Kasubag, lima Kabid dan satu Kadis,” ujar Deevy.

Ia menjelaskan, seluruh berkas pengunduran diri dari pejabat yang bersangkutan telah diterima BKPP Kota Kotamobagu dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan serta mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Menurut Deevy, pengajuan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Setiap proses administrasi tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Pengajuannya atas kemauan sendiri dari masing-masing yang bersangkutan,” jelasnya.

BKPP Kota Kotamobagu selanjutnya akan memproses seluruh berkas tersebut sesuai dengan tahapan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kotamobagu menegaskan pentingnya pengelolaan aparatur yang baik, termasuk mempercepat penerapan manajemen talenta agar penempatan ASN pada jabatan struktural dapat dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Komisi I juga berharap dinamika kepegawaian yang terjadi tidak menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.