KPU Kota Kotamobagu Resmi Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

0 27

BERANDAKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara mengumumkan resmi pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini menandai dimulainya proses pendaftaran yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam pengumumannya, KPU Kota Kotamobagu menegaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan utama bagi pasangan calon yang ingin mendaftar. Di antaranya, calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki komitmen terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain persyaratan tersebut, pasangan calon juga harus memenuhi syarat dukungan minimal, yaitu 7.511 suara sah memenuhi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 212 Tahun 2024.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Peraturan KPU ini juga memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. PKPU ini diharapkan dapat menjamin bahwa proses pemilu akan berjalan sesuai dengan asas LUBER JURDIL, yang merupakan prinsip dasar demokrasi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.