Kadis PUPR Kotamobagu Ingatkan Kontraktor Wajib Patuhi K3, Hindari TGR

0 15

Berandakota,Kotamobagu – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memegang peran vital dalam setiap pekerjaan fisik. Pentingnya penerapan K3 bahkan dapat berdampak pada sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi perusahaan apabila pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Selasa (26/08).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Caludy Mokodongan, ST, yang menegaskan pihaknya terus mengingatkan perusahaan jasa konstruksi untuk mengutamakan keselamatan pekerja.

“K3 merupakan syarat mutlak dalam setiap perusahaan jasa konstruksi. Kami selalu menekankan agar kontraktor wajib memastikan para pekerja menggunakan APD,” tegas Mokodongan.

Lebih lanjut, Mokodongan mengungkapkan bahwa setiap pemeriksaan awal tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering kali menemukan pelanggaran terkait K3, yang berujung pada TGR.

“Kadang hasil pekerjaan fisik dinilai baik, tetapi tetap ada temuan karena K3. Sebab, K3 sudah masuk dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di setiap proyek yang menggunakan uang negara,” jelasnya.

Mokodongan pun menghimbau seluruh kontraktor yang tengah melaksanakan pekerjaan agar mematuhi aturan tersebut.

“Saya minta semua kontraktor benar-benar memperhatikan K3 dan mewajibkan penggunaan APD bagi para pekerja,” pungkasnya. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.