Kadis DLH Refly Mokoginta Gencar Sosialisasi Jam Buang Sampah, Warga Diminta Taat Perda 3/2022

0 62

Berandakota,Kotamobagu– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta, mengingatkan kembali masyarakat untuk mematuhi ketentuan jam pembuangan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, Senin (29/09).

Dalam Perda tersebut ditegaskan, waktu pembuangan sampah diatur mulai pukul 18.00 WITA hingga 05.00 WITA. Refli Mokoginta menegaskan, imbauan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu. Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para lurah dan sangadi diminta memasang papan informasi dan baliho di titik-titik strategis agar pesan ini mudah terlihat dan dipahami masyarakat.

“Kami berharap lurah dan sangadi segera menindaklanjuti instruksi ini. Sosialisasi melalui papan dan baliho sangat penting agar masyarakat lebih sadar akan jam pembuangan sampah yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022,” ujar Refly Mokoginta.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, kali maupun drainase, karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem.

“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Dengan sosialisasi masif ini, Pemkot Kotamobagu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga lingkungan kota tetap bersih, sehat, dan nyaman. (Fjr)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.