Wakil Ketua DPRD Bolmong Tegaskan Polemik Bendera Bukan Soal Nasionalisme, tapi Kepastian Kebijakan
Berandakota Bolmong – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulhan Manggabarani, menegaskan bahwa sorotan yang disampaikannya terkait permintaan penyediaan Bendera Merah Putih dalam rangka Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih bukanlah persoalan nasionalisme, melainkan menyangkut kepastian kebijakan dan kejelasan administrasi.
Hal itu disampaikan Sulhan menanggapi pernyataan sejumlah sangadi yang mengaku tidak merasa terbebani dengan permintaan penyediaan Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sulhan mengaku menghormati sikap para kepala desa yang mendukung penuh peringatan HUT Kemerdekaan RI. Ia menegaskan, tidak pernah ada niat untuk mengurangi semangat nasionalisme maupun partisipasi pemerintah desa dalam menyukseskan berbagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan.
“Saya sangat mengapresiasi sikap para sangadi yang memiliki semangat nasionalisme tinggi. Saya juga tidak pernah mengatakan bahwa pemerintah desa tidak boleh berpartisipasi. Justru saya mendukung penuh Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dan seluruh rangkaian peringatan HUT RI,” ujar Sulhan.
Namun, Sulhan menegaskan bahwa yang menjadi perhatiannya adalah substansi surat resmi yang diterbitkan panitia, bukan semangat maupun kemampuan para kepala desa dalam menyediakan bendera.
“Persoalan yang saya sampaikan bukan apakah kepala desa mampu atau tidak mampu menyediakan lima bendera. Bukan pula soal nasionalisme. Yang saya soroti adalah redaksi surat resmi yang menggunakan kalimat ‘agar segera menyiapkan’ disertai jumlah dan batas waktu penyerahan. Secara administrasi, redaksi seperti itu lebih dipahami sebagai instruksi daripada sekadar ajakan,” jelasnya.
Menurut Sulhan, apabila pemerintah telah menjelaskan bahwa penyediaan bendera tersebut bersifat sukarela dan tidak memaksa, maka penjelasan itu patut diapresiasi. Namun, ia menilai ketentuan tersebut semestinya dicantumkan secara jelas dalam surat resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pemerintah desa.
“Saya justru bersyukur jika pemerintah telah menegaskan bahwa ini tidak wajib dan tidak menggunakan anggaran desa. Itu berarti kekhawatiran yang saya sampaikan telah dijawab. Ke depan, redaksi surat resmi harus lebih tegas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan pemerintah desa,” katanya.
Sulhan juga menanggapi pernyataan salah satu sangadi yang membandingkan pembelian Bendera Merah Putih dengan pembelian bendera negara peserta Piala Dunia. Menurutnya, perbandingan tersebut kurang tepat karena memiliki konteks yang berbeda.
“Kalau seseorang membeli atribut sepak bola, itu merupakan pilihan pribadi menggunakan uang pribadi. Sementara surat yang saya soroti adalah surat resmi pemerintah yang ditujukan kepada pemerintah desa sebagai institusi. Dua hal ini tentu berbeda konteks dan tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sulhan mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas serta tidak berpotensi menimbulkan beban administratif maupun keuangan bagi pemerintah desa.
“Kalau ternyata pemerintah sudah menegaskan bahwa sifatnya hanya partisipasi dan tidak wajib, maka itu baik. Berarti tujuan pengawasan DPRD telah menghasilkan penjelasan kepada publik. Jadi tidak perlu dipertentangkan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi eksekusi. Keduanya harus saling melengkapi demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sulhan berharap polemik mengenai penyediaan bendera tersebut tidak mengurangi semangat masyarakat dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Semangat nasionalisme tidak perlu diragukan. Yang kita bangun adalah tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap kebijakan memiliki kepastian hukum, jelas maksudnya, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan,” pungkasnya.***