Sunda Wiwitan, Intoleransi, dan Strategi Mempertahankan Keberlanjutan

0 888

BERANDAKOTA—Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap bangunan pasarean atau pemakaman dari masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Pemakaman yang berada di situs Curug, Go’ong, Cisantana, Kabupaten Kuningan itu, dilintasi oleh garis kuning, yang menandakan bahwa bangunan itu bermasalah dan disegel. Alasan dari Satpol PP dalam melakukan penyegelan tersebut karena Sunda Wiwitan belum memiliki izin dari pihak berwenang. Sementara kelompok Sunda Wiwitan sejak tanggal 1 Juli 2020 telah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke pihak yang berwenang namun ditolak. Sebab, Perda mengenai IMB belum memiliki Juklak dan Juknis tentang pembangunan.

Bangunan makam yang tersusun dari batu itu oleh pemerintah dan beberapa kelompok dianggap sebagai tugu dari Sunda Wiwitan untuk tempat penyembahan, sementara dari Sunda Wiwitan memercayai bahwa itu adalah pasarean  dari Pangeran Djatikusumah dan Istrinya, yakni sesepuh dari Sunda Wiwitan. Dan pendirian makam tersebut dibangun di atas tanah pribadi.

Gempuran Intoleransi

Mengutip dari kompas.com,  pada proses penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan disaksikan dan dikawal langsung oleh aparatus negara, Polisi, TNI, Pegawai birokrasi kabupaten Kuningan dan bahkan kelompok organisasi masyarakat (ormas). Perlakuan ini dianggap oleh berbagai pihak merupakan Intoleransi yang dilakukan langsung oleh negara. Negara seharusnya melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan dari kelompok manapun, menyerahkan kepada mereka masing-masing keyakinan dan perwujudan dari sikap beragamanya. Negara melakukan intoleransi secara soft, dengan alasan tertentu yakni belum memiliki izin, padahal hal demikian telah dibantah. Bahkan sangat jelas alasan bantahan dari kelompok Sunda Wiwitan bahwa belum ada juknis dan juklak pendirian bangunan di Kuningan.

Negara dalam hal ini tidak mampu melindungi minoritas, namun mendukung upaya represi dari mayoritas untuk menggempur kelompok agama yang kecil. Padahal mereka memiliki hak untuk bebas memilih dan menjalankan agamanya. Sikap negara ini mendukung intoleransi dengan logika berjamaah dari kelompok mayoritas. Penyegelan ini mengasumsikan bahwa cara mereka telah berhasil untuk menyingkirkan Sunda Wiwitan dari ruang publik Indonesia. Mereka mendefinisikan agamanya kelompok minoritas  dengan paradigma agama dunia dan ortodoksi, sehingga dua paradigma itu membuat mayoritas mendominasi. Oleh sebab itu, yang muncul hanyalah pelintiran kebencian.

Pemerintah tidak pernah melarang bangunan masjid, pemakaman muslim atau gereja dengan atap menjulang tinggi yang dibangun pada lahan pribadi. Namun sangat berbeda apa yang dialami oleh Sunda Wiwitan dan agama leluhur lainnya—Badui, Sapta Dharma, Amatoa dst. Tindakan tersebut juga menggambarkan kegagalan negara dalam melayani warga negaranya agar memiliki akses dalam pelayanan publik, yakni dilarangnya mendirikan bangunan.

Mempertahankan Keberlanjutan

Bukan hanya sekarang, sejak lama Sunda Wiwitan dan agama leluhur lainnya di Indonesia telah mengalami Intoleransi. Pascakemerdekaan, pemerintah telah melembagakan agama dengan mengikuti agama dunia sebagai parameter agama di Indonesia, yakni Islam dan Kristen. Hal ini kemudian telah mendominasi dan menjadi hegemoni.  Dari enam agama tersebut, negara menjadikan Islam sebagai prototype: harus memiliki Tuhan yang maha esa, nabi, kitab Suci dan pemeluknya lintas bangsa (Samsul Maarif, 2017). Sunda Wiwitan sebagai salah satu agama leluhur tidak masuk dalam kategori agama, karena prototype tersebut. Selain itu, para penganut agama leluhur pernah dikomunisasi yakni dituduh sebagai komunis, dan dikomunisasi agama leluhur dianggap sebagai budaya yang hanya ada di Indonesia.

Pendefinisian yang dibuat oleh negara tersebut saling kait kelindan dengan tindakan intoleransi yang terus dialami oleh para agama leluhur. Kalau bukan negara yang melakukan tindakan intoleransi secara langsung, maka kelompok intoleranlah yang mengeksekusi tindakan tersebut. Para agama leluhur terus diawasi, hak asasi mereka dilanggar, tidak ada jaminan bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi mereka untuk mempertahankan keberlanjutan dari nasib agama leluhur. Untuk mempertahanakan keberlanjutan nasib mereka, agama leluhur mempunyai 3 strategi: konversi, sinkretisme, dan resistensi (Samsul Maarif, 2017) .

Konversi adalah perpindahan yang dilakukan oleh pemeluk agama leluhur ke agama-agama dunia yang menjadi agama mayoritas di Indonesia dan terlembagakan. Posisi negara melalui segala perundang-undangannya memaksa para penganut agama leluhur untuk pindah ke salah satu agama dari enam agama yang diakui–Islam, Kristen, Hindu, Budha, Protestan, dan Konghucu. Untuk mengakses keperluan publik, mereka mencatatkan agama dunia. Sementara di ranah privat, mereka menjalankan kehidupan sebagai agama leluhur. Dengan demikian, Sunda Wiwitan pasti tidak terlepas dari konversi ini.  Sedangkan Sinkretisme mengasumsikan bahwa agama seperti Islam, Kristen, dan lainnya itu sebagai agama yang pure (murni) agama (Samsul Maarif, 2017). Sehingga ada dikotomi dengan agama leluhur.

Sinkretisme ini dipakai sebagai kacamata untuk menjelaskan seseorang atau kelompok yang menyatakan diri sebagai pengikut Islam misalnya, dan pada saat yang sama menyatakan diri sebagai penganut agama leluhur. Meski Sunda Wiwitan tidak mengalami hal demikian, akan tetapi beberapa agama leluhur memilih sinkretisme untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan para pemeluknya. Contohnya lslam Kejawen, Islam Ammatoa, Islam Aboge, Islam Wetu Telu, dan lainnya. Mereka menegaskan diri sebagai Muslim sebenarnya, bangga dan sungguh-sungguh dengan penegasannya, tetapi juga sadar akan perbedaan keberislamannya dengan Islam yang diklaim “murni”, puritan, atau berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah (Samsul Maarif, 2017).

Dengan demikian, resistensi adalah bentuk afiliasi agama leluhur ke agama dunia, tapi disaat yang sama terjadi beberapa benturan. Misalnya agama Merapu yang berada di NTT. Komunitas ini berafiliasi ke Kristen, tetapi mereka seringkali mempertentangkan agama leluhurnya dengan Kristen. Mereka bahkan senantiasa menegaskan superioritas agama leluhur mereka atas Kristen. Namun bukan Kristen atau kitab suci Bibel yang ditentang, tetapi interpretasi yang melandaskan pada agama leluhurnya. Demikian juga dengan Komunitas Mapurando. Mereka mempertahankan agama mereka di bawah bayang-bayang Islam, tapi di sisi lain terjadi benturan dengan Islam. Ada banyak cara mempertahankan diri yang dilakukan oleh agama leluhur sperti itu. Dan Sunda Wiwitan tidak lepas dari strategi tersebut. Perlakuan negara yang intoleransi dan sangat berbenturan dengan HAM sangat memaksa mereka untuk terus memperjuangkan nasib mereka, meski secara inheren sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak, kebebasan untuk memilih beragama, dan berkeyakinan.

Penulis: Rohit Mahatir Manese, mahasiswa pasca-sarjana IIS UIN Suka Yogyakarta

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.