Peringatan HUT RI, Rutan Kotamobagu Usulkan 130 Napi Dapat Remisi

0 469

BERANDAKOTA—Rumah Tahanan Negeri Kotamobagu (Rutan) kelas IIB mengusulkan pengurangan masa tahanan (remisi) untuk 130 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Pengusulan tersebut diajukan menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun pada 17 Agustus nanti.

Dijumpai di ruangan kerjanya, Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu, Busen mengatakan, usulan remisi adalah hak dari narapidana yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Setiap warga binaan akan mendapatkan remisi dua kali selama satu tahun, dan itu biasanya diberikan pada hari besar agama dan juga peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Busen.

Busen menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan untuk warga binaan dengan syarat memenuhi ketentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Napi yang akan menerima remisi kata Busen, adalah para napi yang telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan. Dimana para napi itu mendapat penilaian sesuai dengan sikap selama mereka di dalam Rutan.

Namun menurut Busen, sejak syarat administrasi dan susbstansinya telah dipenuhi terkait usulan nama-nama warga binaan tersebut, hingga kini belum ada konfirmasi dari Kemenkumham. “Biasanya sudah ada, tapi saat ini belum ada jawaban dari Kemekumham, mungkin karena kondisi Covid-19,”  terangnya. (esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.