Camat Kotamobagu Utara Menindaklanjuti Larangan Menyimpan Kendaraan di Ruas Jalan

0 470

BERANDAKOTA— Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara menggelar rapat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020 yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu beberapa waktu lalu tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Agar program ini berjalan efektif hingga ke level grasstroot, maka peran para lurah dan sangadi sekecamatan Kotamobagu Utara sangat penting dalam mensosialisasikan kebijakan ini.

Menurut Camat Kotamobagu Utara, Andy D. Mokoginta, SE, pertemuan dengan para lurah dan sangadi guna membahas poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, tertanggal 5 Agustus 2020.

“Agar para lurah dan sangadi di setiap wilayah pemerintahanya dapat melakukan penertiban, serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti setiap perorangan atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan,” kata Andy.

Lanjutnya, surat edaran ini mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Peraturan Menteri (Permen)  34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

“Dimana dalam Perda nomor 5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat. Sedangkan pada pasal (4), surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi syarat penerbitan izin,” tukasnya. (esgeem)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.