Perwako Tentang Penggunaan Masker Tunggu Lampu Hijau Pemprov

0 401

BERANDAKOTA—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggunakan konfirmasi Pemprov terkait perwako yang telah disodorkan mengenai aturan wajib mengunakan masker.

Menurut Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, terkait Perwako tersebut sudah diajukan ke Gubernur.

“Jika Perwako disetujui, maka segera diberlakukan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” kata Sande.

Sande menjelaskan, dalam penerapan Perwako, tentunya ada sangksi yang diberikan jika tidak dipatuhi, berupa membayar denda 50 ribu. Dan jika itu perusahaan, maka dendanya Rp250 ribu.

“Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, antara lain dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” jelas Sande.

Diketahui, Perwako tersebut disampaikan di vidio conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu. (esgeem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.