Wali Kota Buka FGD Revisi Perda Tata Ruang Wilayah Kotamobagu

0 484

BERANDAKOTA – Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) III dan Pembahasan Laporan Akhir revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kotamobagu 2014-2034, Selasa (11/20) di aulah rumah dinas walikota.

Tatong Bara dalam sambutannya menyampaikan, rencana tata ruang wilayah Kotamobagu tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi eksisting yang ada. Selain itu, sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan daerah terintegrasi dalam RT/RW nasional provinsi dan kabupaten kota.

“Dalam kegiatan ini, bahwa untuk menjamin ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, maka diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dengan begitu, akan terwujud ruang aman, produktif, dan berkelanjutan sebagaimana amanah undang-undang nomor 26 Tahun 2007,” ujar Tatong.

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang diberikan wewenang untuk penataan ruang wilayah kota.

“Salah satunya penataan ruang wilayah kota melalui perencanaan. Dan untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud, pemerintah daerah wajib menyusun rencana umum, rencana tata ruang wilayah, dan rencana rinci tata ruang. Dimana pemerintah daerah Kotamobagu sendiri telah menyusun rencana tersebut melalui peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RT RW Kotamobagu tahun 2014 sampai 2034,” katanya.

Meski demikian, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, khususnya pada pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010, yang mana penyelenggaraannya pada pasal 82 berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

“Diharapkan pelaksanaan FGD tentang laporan akhir revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kotamobagu tahun 2014 sampai 2034 ini, dapat terwujud sesuai kebutuhan wilayah kota Kotamobagu sebagai Kota jasa dan Perdagangan berbasis kebudayaan lokal,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan SH, Ketua Komisi 2 DPRD Kotamobagu yang diwakili Suryadi baso, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan serta perwakilan dari sejumlah OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kotamobagu. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.