UMK Kotamobagu, Pemkot Ikut Keputusan Provinsi

0 477

BERANDAKOTA – Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, Kotamobagu tetap mengikuti UMK Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kotamobagu, Imran Golonda.

“Penetapan UMK Kotamobagu tahun 2021 mengacu SE Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada masa pandemi Covid-19. Ini didasarkan SK Gubernur Sulut nomor 408 Tahun 2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Untuk kenaikan UMK rekomendasinya mengacu pada regulasi yang ada serta pertimbangan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Imran, Senin (11/20).

Ia juga mengatakan, sebelumnya Pemprov Sulut mengumumkan besaran UMP Sulut pada 31 Oktober 2019.

“Untuk Tahun 2021 belum ada kabar penetapan kenaikan UMP/UMK, artinya Kotamobagu masih mengikuti UMK Tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723,” katanya.(Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.