Sebanyak 30 Pelaku UKM Akan Menerima HaKI

0 398

BERANDAKOTA – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu menggelar sosialisasi dan pendaftaran merek produk bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Disdagkop-UKM, Herman J. Aray, mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk menjaga merek produk pelaku UKM.

“Merek produk pelaku usaha sudah dilindungi oleh hukum. Misalnya Kopi Dinodok yang ada di Desa Bilalang 1. Itu hanya satu-satunya di Kotamobagu. Kalau ada yang menjiplak merek tersebut maka bisa dilaporkan, karena ini diindungi hak produknya,” kata Aray.

Selanjutnya, pemberian sertifikat HaKI Ini sebagai upaya Pemerintah Kotamobagu dalam pemulihan ekonomi para pelaku UKM.

“Sertifikat yang diberikan ini gratis dari pemerintah sebagai upaya penanganan pemulihan ekonomi nasional, dan bagi penerima sertifikat tahun 2021 ini, akan dievaluasi perkembangan pelaku usaha yang sudah merimanya,” ujarnya.

Diketahui, sosialisasi yang diikuti 30 pelaku UKM dilaksanakan di Aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (14/12). (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.