Soal Santunan Korban Meninggal Covid-19, Berikut Penjelasannya

0 420

BERANDAKOTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, akan memfasilitasi keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang merupakan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemensos RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga: Demi Target Investasi 2021, DPMPTSP Kotamobagu Permudah Layanan Pelaku Usaha

Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan pihakanya akan segera menyurat ke kelurahan/desa terkait SE tersebut.

“Saat ini sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang kami terima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu. Kami akan menyurat ke kelurahan/desa, terkait persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval, Selasa (16/2).

Lanjutnya, mekanisme usulan tersebut nantinya harus terverifikasi terlebih dahulu melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Dari situ, diterbitkan surat rekomendasi dan akan dikirim ke Kemensos RI, sambil menunggu realisasinya,” ujarnya.

Diketahui, nominal santunan Kemensos RI sebesar Rp 15 juta. Meski begitu, Noval belum bisa memastikan terkait pencairannya.

Baca juga: Ngopi Di Beranda: Rudeboy Melampaui Satu Dekade

“Karena ini kebijakan pemerintah pusat, jadi belum bisa dipastikan terkait pencairannya, tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19,” katanya.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19 berdasarkan Sumber Dinsos Kotamobagu:

 

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
  3. Rekam medik dari korban yang dirawat
  4. Fotokopi KTP dari korban
  5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  6. Foto dari korban yang meninggal
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa, mengetahui camat
  8. Surat Keterangan kematian dari kelurahan/desa atau akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
  10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukkan kepada Dinsos Provinsi Sulut
  11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukkan ke Kemensos RI, seksi direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial

 

(Cea)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.