Usaha Rumahan di Kotamobagu Wajib Miliki Sertifikat PIRT
BERANDAKOTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, mencatat sebanyak 154 sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sudah terdaftar dalam sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dinkes melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Simbala, mengatakan sertifikasi PIRT wajib dimiliki oleh setiap IRTP atau usaha rumahan yang memproduksi makanan dan minuman.
Baca juga: Mengaku Punya Kelainan, Ibu Ini Bisa Keluarkan Asi Dari Ketiak
“Sertifikat PIRT tersebut untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk serta sebagai jaminan keamanan pangan. Itu juga sebagai jaminan keamanan bagi para konsumen,” katanya, Selasa (23/21).
Dirinya menyebut, sertifikasi PIRT berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI No: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.
“Setiap PIRT yang memproduksi bahan makanan olahan harus mempunyai sertifikat produksi PIRT. Dengan adanya sertifikat PIRT, menandakan pemilik industri makanan olahan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu,” katanya.
Baca juga: Tahun Ini Jabatan Kepala Lingkungan Dihapuskan
Sebagaimana peraturan BPOM, lanjutnya, setiap jenis pangan dizinkan selama memenuhi kriteria standar yang ditetapkan.
“Jenis-jenisnya olahan yang bisa bertahan selama 14 hari seperti roti, keripik, kopi, gula semut, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi yang ditentukan dalam Peraturan BPOM,” ujarnya. (Cea)