Tahun ini Jabatan Kepala Lingkungan Dihapuskan

0 433

BERANDAKOTA- Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) resmi menghapus jabatan kepala lingkungan di kelurahan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

Kasubag Administrasi Pemerintahan bagian Tapem Pemkot Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge, mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional ASN hingga lembaga kemasyarakatan yakni RT dan RW.

Baca juga: Kantongi Kartu Tani, Petani Lebih Mudah Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu lurah,” katanya, Senin (22/2).

Lebih lanjut ia katakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan di kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

“Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, dan presentasi pajak di atas rata-rata, maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada di posisi RT atau RW,” ujarnya. (Cea)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.