Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan DPRD Gorut

0 566

BERANDAKOTA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kamis (4/3) pagi, di Kantor Diskominfo, Kotamobagu Barat.

Rombongan yang terdiri dari unsur pimpinan, anggota beserta staf ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik Djibran, dan diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu, M. Fahri Damopolii.

Hamzah mengatakan, kunjungan kerja kali ini ke Diskominfo Kotamobagu untuk melakukan studi komparasi terkait fungsi dan pengawasan DPRD Gorut tentang penganggaran dan kualifikasi kerja sama dengan media cetak dan media siber.

Baca juga: Terima Kunker BPTD Sulut, Ini Penjelasan Dishub Kotamobagu

“Penganggaran untuk kerjasama media cetak dan media siber pada 2021 ini sudah dialihkan ke Diskominfo, yang sebelumnya masih di bagian Humas Setda Kabupaten Gorut. Kami di DPRD perlu melakukan studi komparasi untuk menambah referensi dalam pengawasan terkait pelaksanaan kerja sama Pemkab Gorut dengan media massa,” ujar Hamzah.

Menurut Informasi yang diperoleh pihaknya, Kotamobagu adalah salah satu daerah yang penataan kerja sama medianya sudah tergolong baik, sehingga DPRD Gorut berinisiatif untuk studi komparasi ke Diskominfo Kotamobagu.

“Proses kerjasama media massa membutuhkan penataan administrasi yang baik agar pelaksanaannya bisa optimal, tepat, dan pemerintah daerah tidak keliru dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, M. Fahri Damopolii pun menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Menurut Fahri, anggaran kerja sama media massa sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu, sudah ditata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu.

“Sebelumnya anggaran untuk kerja sama media ditata di Bagian Humas Setda Kotamobagu. Tapi sejak Diskominfo berdiri, anggaran kerjasama media sudah tertata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu,” kata Fahri.

Baca juga: Baku Tembak Polisi-MIT Pimpinan Ali Kalora, Satu Brimob Gugur

Dalam penataan kerja sama media ini, lanjut Fahri, Diskominfo Kotamobagu menerapkan berbagai persyaratan administrasi maupun kualifikasi teknis terhadap semua media.

“Penerapan persyaratan administasi maupun teknis dibutuhkan agar proses ini memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari penentuan media massa yang bisa bekerja sama, penentuan kategori, maupun besaran nominal kontrak yang disepakati. Termasuk poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara memkot dan media, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Semua ini harus diatur secara jelas dan detail tujuannya agar bisa dipertanggujawabkan,” ujarnya (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.