Seleksi CPNS 2021: Ini Tahapannya

0 462

BERANDAKOTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan beberapa proses atau tahapan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru 2021.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses tahapan untuk pengadaan ASN dan PPPK Nonguru 2021 yang rencananya akan disahkan akhir Maret setelah penetapan rencana kebutuhan.

“Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan pada akhir Maret 2021. Saat ini sedang pada tahap finalisasi,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Meski demikian, dia mengumumkan bahwa proses pendaftaran dipastikan bakal dibuka pada Mei-Juni. Proses pendaftaran nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses selanjutnya, kata Tjahjo, adalah proses seleksi yang akan dilaksanakan pada Juli-Oktober. Dia mengatakan, proses seleksi akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, atau tempat tes lain yang telah dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi yang membuka formasi.

Namun begitu, proses seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, kata dia, rencananya bakal dilaksanakan di 440 titik. Kemudian seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar di 268 titik lokasi. Pelaksanaan seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di bawah tanggung jawab BKN.

“Tahun ini Kemenpan-RB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi diadakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan,” kata dia.

Selesai proses seleksi, tahapan dilanjut dengan pengumuman kelulusan pada November. Disusul pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang rencananya akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022.

Tjahjo menuturkan, pengadaan ASN 2021 dibuka lewat tiga kategori yang mencakup sekolah kedinasan, pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, dan pengadaan PPPK Guru.

Khusus untuk pendaftaran ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dibuka melalui masing-masing sekolah yang dinaungi delapan instansi atau kementerian. Jadi, pendaftaran bisa dilakukan melalui delapan kementerian atau lembaga yang memayungi sekolah tersebut. (*red)

Sumber: CNNindonesia.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.