Pilsang Tahun 2021 Ini Bakal Calon Sangadi Minimal Kantongi Ijaza SMP

0 459

BERANDAKOTA – Pelaksanaan pemilihan sangadi (Pilsang) serentak di 15 desa se-Kotamonagu akan digelar pada Desember 2021 ini.

Sementara saat ini belum masuk pada tahapan dikarenakan masih menunggu perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Usmar Mamonto mengatakan kalau perubahan perda yang menyesuaikan dengan nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa/sangadi di era pandemi Covid-19 saat ini sedang dalam proses.

“Hasil dari uji publik yang digelar pekan kemarin, sudah selesai dan semua menerima sesuai dengan rancangan yang disusun oleh tim. Dan hasil dari uji publik tersebut oleh bagian hukum sudah membawa dokumennya ke bagian Biro hukum di Sekda Provinsi Sulawesi Utara,” kata Usmar, Kamis (10/06).

Usmar menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon sangadi, pihaknya masih menunggu perubahan Perda.

“Sebab Perda itulah yang menjadi acuan. Terkecuali dalam kondisi darurat dan perubahan perda itu lama, maka kita akan konsultasi dengan pimpinan,” ujarnya

Meski masih menunggu perubahan Perda, dirinya menyebut syarat untuk bakal calon sangadi minimal berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Syarat ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang persyaratan calon kepala desa, dan pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun,” katanya.(Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.