12 Anak di Kotamobagu Didampingi Pihak Dinsos Berhadapan dengan Hukum

0 443

BERANDAKOTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu melakukan pendampingan terhadap 12 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhitung sejak Januari hingga Juni 2021.

Kepala Dinsos melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Umarudin S. Mokoagow mengatakan bahwa yang didampingi kebanyakan adalah para pelaku, namun ada beberapa juga korban.

“Jadi kami melakukan home visit atau kunjungan ke keluarga korban dan pelaku untuk mendapatkan informasi dalam membantu kelengkapan berkas pendampingan,” kata Umarudin kepada awak Berandakota, Senin (28/6).

Lanjutnya, untuk mediasi ABH seperti kasus pelecehan seksual, bullying, dan hal lainnya sudah ada pekerja sosial yang bermitra dengan kepolisian dan Dinas P3A untuk melakukan penilaian.

“Untuk penanganan ada mediasi dan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ujarnya.

Pengalihan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mencegah anak agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Seperti kasus bullyng antar anak, itu mendapat perlakuan khusus, agar tidak berdampak pada psikologis anak. Nah mereka didampingi secara hukum, akan tetapi lebih cenderung ke pembinaan,” ujarnya. (fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.