Pemkot Kotamobagu Kembali Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

0 423

BERANDAKOTA – Setelah dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulut per tanggal 30 Juli 2021, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulut diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan SE Wali Kota Kotamobagu tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kotamobagu, Alfian Hasan, menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pemilik usaha di Kota Kotamobagu sebagaimana disebutkan dalam SE Gubernur.

“Dalam SE Gubernur ini disebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%. Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA,” kata Alfian.

Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WITA dan bukan pukul 20.00 WITA,” ujarnya.

Untuk itu, Ia mengimbau agar SE wali kota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM level 3,” ujarnya. (fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.