Sejumlah Ruko di Pasar 23 Maret Disegel Lantaran Tak Bayar Retribusi

0 284

BERANDAKOTA – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan penyegelan terhadap beberapa Ruko yang menunggak pembayaran retribusi di pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman. 

Dalam hal ini kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariono Potabuga menyampaikan, total yang menunggak sebanyak 11 ruko.

“Dari 11 yang menunggak ada 8 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, selanjutnya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” ujar Ariono, Kamis (2/12).

Sementara itu Aryono menjelaskan, sudah siap melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum menerapkan retribusi ruko.

“Ya, tentunya kami sudah siap secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pelaku yang belum menyelesaikan administrasi,” kata Ariyono

Aryono menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel dan tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis ruko tersebut akan menyerahkan kepada yang siap.

“Penunggaknya berfariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak memungkinkan menyiapkan administrasi Pemkot akan meberikan yang siap,” ujarnya

Terlihat, tim terpadu yang turun lapangan melakukan penyegelan antara lain, unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.