Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Tuntutan Hari Ini

0 560

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Selain Robin Pattuju, terdakwa lain dalam perkara ini, yakni pengacara Maskur Husain juga akan menghadapi tuntutan. Mereka berdua akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Sidangnya digelar offline,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Robin sendiri mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Robin mengajukan JC lantaran siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4729183/eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-pattuju-hadapi-tuntutan-hari-ini

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.