PPKM Level 3 Nataru, Ini Kata Pemkot Kotamobagu

0 254

BERANDAKOTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Hal itu sesuai Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Kotamobagu ada di level 1, berlaku mulai tanggal 7 Desember hingga 23 Desember 2021.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan penerapan level 3 yang dibatalkan natinya akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru.

“Adapun informasi yang berkembang tidak menggunakan PPKM level 3 namun menunggu Inmendagri,” katanya, Selasa (7/12).

Oleh sebab itu, kebijakan Pemkot dalam penerapan PPKM tetap menunggu inmendagri, setelah itu ditindaklanjuti dengan surat Edaran Pemkot Kotamobagu.

Ia berharap, ke depan Kota Kotamobagu tetap di level 1 dan zonasi bisa ke zona hijau.

“Semoga ke depan Kota Kotamobagu tetap di level 1 dan bisa ke zona hijau sehingga penerapan kegiatan masyarakat lebih dilonggarkan, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih meningkat,” ujarnya.

Ia juga berharap, masyarakat bisa mengikuti vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama antusias untuk ikut vaksin dosis 1 dan dosis 2 dan tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 tetap terkendali dan stagnan dalam posisi 0 kasus,” katanya.(fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.