Selama Bulan Ramadhan Pemkab Boltim Atur Jam Kerja ASN

0 214

BERANDAKOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengeluarkan surat edaran Nomor : 10/BMT/44/IV/2022 tentang penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boltim, Jumat (1/4).

Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Boltim Sam Sacharul Mamonto, untuk jam kerja sendiri selama bulan Ramadhan mengalami pengurangan jam kerja.

Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang  jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah tanggal 25 maret.

Berikut Aturan Jam Kerja ASN di Boltim

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.