DPRD Kotamobagu Menetapkan Empat Ranperda Menjadi Perda

0 316

BERANDAKOTA – Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu  menetapkan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Empat ranperda yang ditetapkan masing-masing pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Paripurna yang digelar Rabu 20 April 2022 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J. Mokodongan dan Herdi Korompot dan dihadiri  sejumlah anggota DPRD Kotamobagu.

Menurut Wakil Ketua DPRD Syarifudin J. Mokodongan, pada paripurna tersebut 4 Ranperda disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” Syarif sapaan akrab Syarifudin usai rapat paripurna digelar.

Adapun surat keputusan (SK) penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati dalam forum tersebut.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRD Kotamobagu ini, turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, unsur Forkopimda, para Asisten serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu (*)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.