Wakil Ketua DPRD Tegaskan ke Owner Toko Tita Harus Patuhi Aturan UU dan Perda Tidak Boleh di Sampingkan

0 145

BERANDAKOTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotamobagu,  Owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili mengakui akan mematuhi aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (13/8).

Ko’ Titi sapaan akrab Owner CV. Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.

Owner CV Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.

“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ucapnya.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam RPD itu diantaranya soal ijin dan parkiran di kompleks toko Tita, tentu diminta untuk ditertibkan.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.