Pemkab Bolmong Umumkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

0 33

BERANDAKOTA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Penyesuaian jam kerja ini diatur melalui surat edaran nomor 800/B.03/BKPP/92/III/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Abdullah Mokoginta SH. MSi.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu pekan.

Jadwal jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 Wita, dengan istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.

Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 Wita, dengan istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 Wita.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga keseimbangan antara ibadah dengan tugas kedinasan.

Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, kinerja ASN tetap optimal dalam melayani masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.