RDP DPRD Kotamobagu Bahas Dugaan Pelanggaran Zonasi Indomaret Jalan Kartini
Berandakota Kotamobagu — Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Forum Suara Rakyat Kota, manajemen Indomaret Jalan Kartini, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (19/10/2026).
RDP tersebut membahas dugaan pelanggaran zonasi gerai Indomaret di Jalan Kartini yang disorot karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto, membenarkan pelaksanaan RDP tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026).
“Gabungan Komisi satu sampai tiga yang menggelar Rapat Dengar Pendapat itu bersama LSM, OPD dan pihak Indomaret,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Hal senada disampaikan Royke Kasenda yang membenarkan bahwa dirinya turut mengikuti RDP tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota, Sukamuia Lobud, bersama sekretarisnya, Reza David Wullur, menegaskan pentingnya DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terkait penerapan regulasi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha di Kota Kotamobagu.
RDP ini menjadi ruang bagi DPRD, pemerintah daerah, pihak pengelola usaha, dan elemen masyarakat untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka. Kejelasan penerapan aturan tata ruang dinilai penting agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha lokal.

Hasil pembahasan serta tindak lanjut RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran zonasi yang menjadi sorotan, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan daerah dan fakta di lapangan.
Melalui RDP tersebut, DPRD diharapkan dapat mengawal persoalan ini sesuai kewenangannya sehingga penerapan regulasi tata ruang di Kota Kotamobagu berjalan sebagaimana mestinya. ***