Polres Kotamobagu Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

0 145

BERANDAKOTA – Polres Kotamobagu sedang mengambil langkah tegas terhadap kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Laporan ini berkaitan dengan pemilik akun Facebook bernama Demus Dem, Jumat (01/02).

Tim penyidik Unit III Tipidter Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah memanggil beberapa saksi untuk mengembangkan kasus ini.

Menurut Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Anugrah Ari Pratama, saat ini masih ada keterangan yang perlu dilengkapi dari saksi-saksi yang telah dipanggil.

“Sementara masih lengkapi keterangan dulu dari saksi-saksi,” ujarnya.

Langkah berikutnya adalah melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Pihak kami sedang melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook yang melakukan pencemaran nama baik,” tandasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Fjr)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.