Pusaran PETI di Perbatasan: Ketika Negara Diuji Menegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

0 31

Berandakota POHUWATO –Pertambangan emas tanpa izin (PETI) bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administratif. Di banyak daerah, praktik ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, sosial, hingga wibawa penegakan hukum. Ketika aktivitas tersebut diduga terus berlangsung di wilayah perbatasan Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Beredarnya dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan aktivitas PETI seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Terlebih, lokasi yang disebut berada di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membutuhkan sinergi lintas wilayah agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Pernyataan Zulfikar Daday yang mendesak aparat bertindak patut dipandang sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum. Namun, penyebutan nama maupun inisial pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk HJ SC dan oknum anggota DPRD Provinsi berinisial MY, tidak boleh langsung dimaknai sebagai sebuah kebenaran. Dalam negara hukum, setiap orang tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Justru di sinilah tantangan aparat penegak hukum. Isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar, tetapi juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang tanpa bukti. Kepolisian memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

Desakan agar Polres Pohuwato berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong merupakan langkah yang logis. Kejahatan yang terjadi di wilayah perbatasan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Sinergi antardaerah menjadi syarat utama agar tidak ada celah bagi pelaku memanfaatkan batas administrasi sebagai ruang untuk menghindari penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah desa juga tidak boleh lepas dari perhatian. Jika benar aktivitas tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Molosipat Utara, maka pengawasan pemerintah desa layak dievaluasi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait bukan berarti menyatakan mereka bersalah, melainkan bagian dari upaya mencari fakta secara menyeluruh.

Yang tidak kalah penting adalah evaluasi terhadap seluruh aparat yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sedangkan pembiaran hanya akan melahirkan persepsi adanya perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Pada akhirnya, persoalan PETI tidak boleh dipandang sebagai konflik antara individu atau kelompok tertentu. Isu utamanya adalah penyelamatan lingkungan, perlindungan sumber daya alam, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Sungai yang tercemar, hutan yang rusak, serta ancaman bencana ekologis adalah harga yang terlalu mahal jika negara gagal hadir.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga. ***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.