DPRD Kotamobagu Bahas Ranperda Kepemudaan, Dorong Pengembangan Potensi Pemuda

0 2

Berandakota Kotamobagu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD. Rancangan regulasi ini mencakup pengelolaan fasilitas kepemudaan, pembentukan organisasi pemuda, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi, Selasa (15/10).

Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan bagian dari inisiatif lembaga legislatif dalam menyusun regulasi terkait kepemudaan di daerah.

“Ranperda ini merupakan rancangan inisiatif DPRD,” kata Adrianus saat pembahasan Ranperda Kepemudaan, sebagaimana diberitakan pada Oktober 2026.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menghadirkan Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Tim yang terlibat terdiri dari Dr. Frangky Zachawerus, S.H., M.H., Raywaya Lasut, Michael Pangemanan, dan Fachrul Rozzy.

Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana serta prasarana kepemudaan milik pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 36 hingga Pasal 38 juga mengatur peran masyarakat dan organisasi kepemudaan dalam mendukung pengelolaan fasilitas tersebut.

Ranperda ini turut mengatur pembentukan organisasi kepemudaan. Dalam Pasal 39, pemuda dapat membentuk organisasi berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat, bakat, maupun kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk di lingkungan pelajar dan mahasiswa.

Organisasi kepemudaan diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengembangkan potensi anggota, membangun kepemimpinan, mendorong kewirausahaan, serta menumbuhkan semangat kepeloporan di kalangan generasi muda.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut mengatur kewajiban pendaftaran organisasi kepemudaan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

Oplus_16908288

Pada Pasal 45, Ranperda juga memuat ketentuan mengenai penghargaan bagi pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan kepemudaan. Bentuk penghargaan dapat berupa beasiswa, fasilitas, tanda jasa, pekerjaan, asuransi, jaminan hari tua, serta bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Ranperda Kepemudaan ini menjadi bagian dari proses penyusunan landasan kebijakan pembangunan kepemudaan di Kota Kotamobagu. Rancangan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.***

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.